Kubu Hendra Kurniawan minta 2 polisi dipanggil paksa ke pengadilan

Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat diketahui sudah tiga kali mangkir saat dipanggil JPU untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Pihak terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, meminta dua saksi dari kepolisian, Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat, dihadirkan secara paksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pangkalnya, telah mangkir tiga kali kala dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Akibat kedua saksi selalu mengabaikan panggilan tersebut, ungkap kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, jalannya persidangan menjadi tidak efektif. Pangkalnya, sering ditunda dan tidak sesuai jargon penanganan hukum yang digelorakan.

"Saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry kepada majelis hakim dalam sidang, Kamis (24/11).

Alasan lainnya, lanjut Henry, kedua personel Divpropam Polri merupakan saksi faktual. Dengan demikian, keduanya dianggap dapat membuat kasus kian terang.

"Kami sudah baca BAP-nya (berita acara pemeriksaan), saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.