sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Hendra Kurniawan minta 2 polisi dipanggil paksa ke pengadilan

Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat diketahui sudah tiga kali mangkir saat dipanggil JPU untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 24 Nov 2022 14:54 WIB
Kubu Hendra Kurniawan minta 2 polisi dipanggil paksa ke pengadilan

Pihak terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, meminta dua saksi dari kepolisian, Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat, dihadirkan secara paksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pangkalnya, telah mangkir tiga kali kala dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Akibat kedua saksi selalu mengabaikan panggilan tersebut, ungkap kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, jalannya persidangan menjadi tidak efektif. Pangkalnya, sering ditunda dan tidak sesuai jargon penanganan hukum yang digelorakan.

"Saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry kepada majelis hakim dalam sidang, Kamis (24/11).

Alasan lainnya, lanjut Henry, kedua personel Divpropam Polri merupakan saksi faktual. Dengan demikian, keduanya dianggap dapat membuat kasus kian terang.

"Kami sudah baca BAP-nya (berita acara pemeriksaan), saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.

Namun demikian, menurut Henry, dalam BAP, kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli. Sebab, jawabannya berupa pendapat apakah perbuatan Hendra Kurniawan merupakan pelanggaran atau tidak. 

"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah. Ini enggak boleh. Ini keterangannya [seperti]sebagai ahli atau apa," ucap Henry.

Sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini ditunda lantaran tidak ada saksi yang hadir. Selain Radite dan Agus, persidangan sedianya juga memeriksa saksi Seno Sukarta, Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga. Namun, dia juga tak hadir karena sakit. 

Sponsored

Meskipun demikian, Seno memberikan kesaksian secara tertulis dan telah dibacakan di ruang persidangan. Setelahnya, hakim memutuskan menunda kembali persidangan hingga Kamis (1/12) pekan depan. 

"Sidang akan kita buka lagi pada hari Kamis, tanggal 1 Desember," ucap hakim.

Sementara itu, JPU berencana memanggil paksa Radite dan Agus agar hadir dalam persidangan berikutnya.

Berita Lainnya
×
tekid