Kubu Prabowo-Sandi siapkan 24 pengacara bela Ahmad Dhani

Kubu Prabowo-Sandi bakal memberikan bantuan hukum sebanyak 24 pengacara kepada musisi yang juga Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. / Facebook

Kubu Prabowo-Sandi bakal memberikan bantuan hukum sebanyak 24 pengacara kepada musisi yang juga Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani.

Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur akan membahas persiapan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

"Segera kami bahas bantuan hukumnya, sebab bagaimanapun juga Mas Dhani bagian dari anggota BPP Nasional," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi BPP Prabowo Sandi Jatim, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/10).

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik.