Kubu Putri Candrawathi harap hakim tidak terjebak asumsi JPU

Diketahui, Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi dalam persidangan. (Dok. PN Jakarta Selatan)

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi berharap majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J tidak terjebak asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diketahui dari sidang lanjutan dengan agenda duplik.

Ketua Tim Penasehat Hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, majelis hakim jangan sampai terjebak pada asumsi klaim kosong tanpa bukti yang dilontarkan JPU dalam sidang replik. Menurutnya, 6.000 kata yang tertuang dalam replik JPU hanya berisi tuduhan baru dan tidak memiliki argumentasi hukum yang kokoh maupun bantahan terhadap pledoi kliennya.

“Sungguh sesuatu yang emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/1). 

Menurutnya, replik dari JPU hanya penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada kubunya. Alih-alih terlihat hebat namun justru menunjukkan JPU tidak profesional dan mampu untuk membuktikan dakwaannya.

Tidak ada penjelasan soal keterangan saksi yang sesuai dengan tuntutan maupun dakwaan selama ini. JPU hanya menekankan pada klaim kosong yang seolah telah terbukti dan sesuai dengan keterangan para saksi.