sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Putri Candrawathi harap hakim tidak terjebak asumsi JPU

Diketahui, Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 02 Feb 2023 13:13 WIB
Kubu Putri Candrawathi harap hakim tidak terjebak asumsi JPU

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi berharap majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J tidak terjebak asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diketahui dari sidang lanjutan dengan agenda duplik.

Ketua Tim Penasehat Hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, majelis hakim jangan sampai terjebak pada asumsi klaim kosong tanpa bukti yang dilontarkan JPU dalam sidang replik. Menurutnya, 6.000 kata yang tertuang dalam replik JPU hanya berisi tuduhan baru dan tidak memiliki argumentasi hukum yang kokoh maupun bantahan terhadap pledoi kliennya.

“Sungguh sesuatu yang emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/1). 

Menurutnya, replik dari JPU hanya penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada kubunya. Alih-alih terlihat hebat namun justru menunjukkan JPU tidak profesional dan mampu untuk membuktikan dakwaannya.

Tidak ada penjelasan soal keterangan saksi yang sesuai dengan tuntutan maupun dakwaan selama ini. JPU hanya menekankan pada klaim kosong yang seolah telah terbukti dan sesuai dengan keterangan para saksi.

“Replik tersebut justru menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum,” ujarnya.

Arman menyampaikan, pihaknya memaklumi JPU sudah terlalu lelah dalam menghadapi persidangan yang tak kunjung usai ini. Namun, itu juga bukan alasan untuk membuat replik kosong.

“Terkadang kami bertanya-tanya apakah penuntut umum memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?” ucap Arman dengan heran.

Sponsored

Diketahui, Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. 

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. 

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Berita Lainnya
×
tekid