Kuota haji jemaah meninggal dapat digunakan keluarga

Pelimpahan hanya dapat dilakukan pada pihak keluarga yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Anak-anak belajar manasik haji./ Antara Foto

Kementerian Agama memastikan kuota haji dari jemaah yang meninggal dunia, masih dapat dilimpahkan kepada ahli waris. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yannis, mengatakan kebijakan ini telah diterapkan pada 2018 lalu.

"Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (22/1).

Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut, setelah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Dalam aturan tersebut, porsi haji dari jemaah yang ditetapkan berangkat dan meninggal, dapat dilimpahkan kepada yang berhak. Penggantinya harus dari pihak keluarga, baik istri, suami, anak, atau menantu, dan harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Namun begitu, penggunaan porsi tersebut hanya berlaku di tahun yang sama. Pelimpahan kursi haji itu juga bukan merupakan warisan.