KY pastikan dukung KPK atas proses suap penanganan perkara

KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk mempermudah penuntasan perkara.

Logo Komisi Yudisial (KY). Dok KY.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memeriksa seluruh hakim yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, 10 orang ditetapkan tersangka di antaranya dua hakim.

"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," kata Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Dia mengaku, KY juga mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya dalam perkara ini. Kemudian, dia memastikan terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus.

"KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tuturnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.