sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KY pastikan dukung KPK atas proses suap penanganan perkara

KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk mempermudah penuntasan perkara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Sep 2022 15:15 WIB
KY pastikan dukung KPK atas proses suap penanganan perkara

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memeriksa seluruh hakim yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, 10 orang ditetapkan tersangka di antaranya dua hakim.

"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," kata Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Dia mengaku, KY juga mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya dalam perkara ini. Kemudian, dia memastikan terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus.

"KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tuturnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Sembilan tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Redi dan Albasri selaku PNS Mahkamah Agung. Sementara dari eksternal ada Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sponsored

Sebagai pemberi Heryanti, Yosep, Eko, dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid