KY serahkan dua nama calon Hakim Agung

KY hanya menetapkan dua nama yang layak untuk dijadikan Hakim Agung. Dikarenakan banyak yang gugur ditahap sebelumnya.

KY hanya menetapkan dua nama yang layak untuk dijadikan Hakim Agung. Dikarenakan banyak yang gugur ditahap sebelumnya. /Kudus Purnomo

Komisi Yudisial (KY) berkonsultasi seraya menyerahkan dua nama calon Hakim Agung ke DPR RI. Hal itu merupakan bentuk proses konstitusi yang harus dilalui oleh lembaga yudikatif tersebut. Sebagai upaya menentukan Hakim Agung yang akan mengisi posisi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA)

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan, pihaknya menyeleksi nama calon Hakim Agung sejak 30 Oktober 2017. Terdapat beberapa posisi di MA yang membutuhkan Hakim baru. Diantaranya bagian Pidana, Perdata, Tata Usaha Khusus Pajak, Militer dan Agama, yang kesemuaya membutuhkan delapan orang Hakim Baru.

“Seleksi ini dilakukan atas dasar permohonan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan enam Hakim Agung, dan berikutnya pada 27 Desember tambah dua orang. Jadi total jumlahnya delapan,” paparnya di DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (5/6).di

Setelah seleksi, KY hanya menetapkan dua nama yang layak untuk dijadikan Hakim Agung. Dikarenakan banyak yang gugur ditahap sebelumnya. “Paling banyak itu tahap kedua yaitu uji kualitas. Dari 74 orang yang lolos dari uji admistrasi menjadi 23 orang saja, lalu tahap ketiga itu uji kesehatan, kepribadian, rekam jejak menjadi delapan orang. Terakhir tahap wawancara, kami hanya mendapatkan dua nama yang layak,”paparnya.

Kedua nama tersebut adalah, Drs Abdul Manaf SH MH, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Abdul Manaf diusukan menjadi Hakim Agung untuk mengisi kekosongan di kamar bagian agama. Selanjutnya adalah nama Dr Pripambudi Teguh SH MH yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diusulkan menjadi Hakim Agung bagian kamar perdata.