KY tutup layanan langsung cegah Covid-19

Layanan pelaporan daring berlangsung hingga Kamis, 16 April mendatang.

Komisi Yudisial saat menyampaikan laporan terdapat sejumlah hakim yang mengalami tekanan saat menjalankan tugasnya di sepanjang tahun 2018/Foto Antara.

Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima laporan secara daring atau online terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran coronavirus jenis baru atau Covid-19.

Penerapannya, sambung Tubagus, tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Layanan pelaporan daring mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020.

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/3).