BPJPH: Label halal Kemenag berlaku efektif mulai 1 Maret 2022

Label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku

Logo label halal Indonesia. Foto: kemenag.go.id.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan label halal berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Itu artinya label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Minggu (13/3).

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.  

Menurut Aqil, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.