close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala BPJPH M. Aqil Irham. Foto Kemenag
icon caption
Kepala BPJPH M. Aqil Irham. Foto Kemenag
Nasional
Rabu, 23 Agustus 2023 10:25

BPJPH cabut sertifikat halal jus buah merek Nabidz

Hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
swipe

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerk dagang Nabidz. Pencabutan didasarkan hasil investigasi yang dilakukan BPJPH. Hasilnya, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. Selain diberikan kepada pelaku usaha, sanksi juga dijatuhkan kepada pendamping PPH berinisial AS. BPJPH telah mencabut nomor registrasi pendamping PPH pada AS.

"Pelaku usaha yang melanggar berinisial BY. BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak 15 Agustus 2023," kata Aqil, disitat dari Kemenag, Rabu (23/8).

BPJPH, kata Aqil, telah menurunkan tim pengawas setelah ada aduan serta berita viral di masyarakat terkait klaim wine halal bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan, produk merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, kata dia, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Menurut ketentuan, hal ini harus diverifikasi oleh pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. "Berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh AS selaku pendamping PPH," jelas Aqil.

Bahkan, jelas Aqil, AS telah mengetahui proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal itu pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

"Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan, sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," papar Aqil.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. "Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.

Sementara pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut, maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," lanjut Aqil.

Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," jelasnya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan