Lagi, anak buah Ferdy Sambo terbukti hambat kerja-kerja jurnalis

Atas perbuatannya, Brigadir Frillyan Fitri dihukum demosi selama 2 tahun.

Bekas BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri (kiri), dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (13/9/2022). YouTube/POLRI TV RADIO

Bekas BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri, diputus demosi selama 2 tahun lantaran merampas ponsel jurnalis yang tengah bertugas di bekas rumah dinas bosnya, Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, perampasan alat kerja wartawan tidak dilakukan Frillyan seorang diri. "Dia dengan Bharada S," katanya, Rabu (14/9). Bharada S atau Bharada Sadam merupakan sopir Sambo.

Sanksi administratif terhadap Frillyan dibacakan Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Rachmat Pamudji, dalam sidang pada Selasa (13/9). Putusan diberikan karena Frillyan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Pasal 5 ayat (1) huruf c nomor 7 Tahun 2022.

"Menjatuhkan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi, selama 2 tahun kepada pelanggar," kata Rachmat.

Frillyan menjadi anggota polisi ketiga yang dihukum demosi oleh majelis etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sanksi serupa sebelumnya diberikan eks Paur Subbagsumda Bagremin Divpropam, AKP Dyah Chandrawathi, dan bekas anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob sekaligus sopir Sambo, Bharada Sadam.