Lagi, Kejagung periksa Direktur Keuangan DP4

Penyidik Kejaksaan memeriksa dua saksi kasus DP4 hari ini.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019. AF sendiri sudah diperiksa sebelumnya.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019," katanya dalam keterangan, Jumat (24/3).

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksa dana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.