Lagi, Mahkamah Agung korting hukuman koruptor

Pemotongan hukuman dilakukan kepada terdakwa advokat Lucas dari sebelumnya dihukum 5 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara.

Sejumlah hakim agung bersama Presiden Joko Widodo dalam acara laporan tahunan Mahkamah Agung di Jakarta./ Antara Foto

Mahkamah Agung (MA) kembali mengkorting hukuman koruptor di tingkat kasasi. Kali ini, pemotongan hukuman dilakukan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro.

Dalam putusan majelis hakim kasasi, permohonan gugatan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak. Sebaliknya, MA mengabulkan sebagian permohonan bekas advokat itu.

"Kasasi jaksa ditolak. Kasasi terdakwa ditolak dengan perbaikan," tulis amar putusan hakim seperti dilansir di laman mahkamahagung.go.id, Selasa (17/12).

Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan kepada Lucas berkurang dua tahun, yang semula lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. Adapun majelis halim kasasi diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota M. Askin dan Krisna Harahap.

Dalam perjalanan kasusnya, Lucas telah divonis tujuh tahun pidana penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019.