sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Mahkamah Agung korting hukuman koruptor

Pemotongan hukuman dilakukan kepada terdakwa advokat Lucas dari sebelumnya dihukum 5 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Des 2019 00:05 WIB
Lagi, Mahkamah Agung korting hukuman koruptor

Mahkamah Agung (MA) kembali mengkorting hukuman koruptor di tingkat kasasi. Kali ini, pemotongan hukuman dilakukan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro.

Dalam putusan majelis hakim kasasi, permohonan gugatan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak. Sebaliknya, MA mengabulkan sebagian permohonan bekas advokat itu.

"Kasasi jaksa ditolak. Kasasi terdakwa ditolak dengan perbaikan," tulis amar putusan hakim seperti dilansir di laman mahkamahagung.go.id, Selasa (17/12).

Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan kepada Lucas berkurang dua tahun, yang semula lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. Adapun majelis halim kasasi diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota M. Askin dan Krisna Harahap.

Dalam perjalanan kasusnya, Lucas telah divonis tujuh tahun pidana penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yakni 12 tahun pidana penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, Lucas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, hukuman Lucas dikorting menjadi lima tahun pidana penjara pada Juni 2019. Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, Eddy Sindoro.

Nama Lucas, menambah jajaran koruptor yang dikabulkan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA. Teranyar, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham, terdakwa kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan Helpandi, dan terdakwa suap sengketa Pilkada di MK Samsu Umar Abdul Samiun yang merupakan bekas Bupati Buton.

Sponsored

Menangapi putusan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, akan memberikan catatan atas sejumlah putusan kontroversial MA. "Saya terus terang memberikan catatan khusus yang harus diresponsnya oleh Mahkamah Agung. Itu saja," kata Syarief, saat ditemui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Tak hanya itu, Syarief juga berencana akan mengkaji sejumlah putusan MA yang memangkas hukuman bagi para koruptor. "Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus, karena semua kasus KPK itu akhir-akhir ini paling banyak dikorting putusanya," ujar Syarief.

Kendati MA dianggap memutus kortingan hukuman para koruptor, Syarief tak habis pikir langkah yang diambil MA. Baginya, sejumlah putusan itu tak mengenakkan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tetapi, (putusan MA) ini fenomena yang tidak menggembirakan. Dan itu banyak dipertanyakan orang. Apa sebabnya seperti itu," tutup Syarief.

Berita Lainnya
×
tekid