Lagi, Menteri Jonan minta pemeriksaan di KPK ditunda

Ini untuk ketiga kalinya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengajukan penjadwalan ulang di KPK.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang./Antara

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKl). Jonan masih berada di luar negeri untuk perjalanan dinas.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, telah mendapatkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Kementrian ESDM. Surat tersebut menjelaskan adanya perjalanan dinas mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) itu belum rampung.

"Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini. Sebab ada agenda ke Amerika Serikat dan Jepang yang belum selesai," kata Febri, saat dihubungi, Senin (27/5).

Kendati demikian, Kementerian ESDM mengajukan permohonan untuk penjadwalan pemeriksaan pada 31 Mei 2019. Namun, KPK akan menganalisis dan mempelajari surat tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Kementrian ESDM meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Tetapi surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim Penyidik," ujar Febri.