sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Menteri Jonan minta pemeriksaan di KPK ditunda

Ini untuk ketiga kalinya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengajukan penjadwalan ulang di KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Mei 2019 15:31 WIB
Lagi, Menteri Jonan minta pemeriksaan di KPK ditunda

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKl). Jonan masih berada di luar negeri untuk perjalanan dinas.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, telah mendapatkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Kementrian ESDM. Surat tersebut menjelaskan adanya perjalanan dinas mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) itu belum rampung.

"Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini. Sebab ada agenda ke Amerika Serikat dan Jepang yang belum selesai," kata Febri, saat dihubungi, Senin (27/5).

Kendati demikian, Kementerian ESDM mengajukan permohonan untuk penjadwalan pemeriksaan pada 31 Mei 2019. Namun, KPK akan menganalisis dan mempelajari surat tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Kementrian ESDM meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Tetapi surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim Penyidik," ujar Febri.

Terhitung sampai hari ini Menteri Jonan telah melayangkan tiga permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Padahal, KPK telah melayangkan pemanggilan kepada mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Pesero) itu pada Rabu (15/5), dan Senin (20/5).

Terdapat dua pokok perkara berbeda yang menjadi materi pemeriksaan Jonan. Pertamaproyek PLTU Riau-1 yang berkaitan dengan tersangka Sofyan Basir. Kedua, proses terminasi kontrak PLTU Riau-1 kasus Samin Tan.

Untuk menyelesaikan persoalan perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni M Saragih. Eni diduga berperan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Sponsored

Eni yang saat itu sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Di komisi itu posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Diduga, Juni 2018, terjadi penyerahan uang dari staf Samin Tan kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang tersebut berlangsung dua kali, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Sementara, Sofyan Basir diduga telah menerima hadiah atau janji bersama Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Berita Lainnya
×
tekid