Lagi, polisi tangkap penyebar video hoaks demo mahasiswa di MK

Total pelaku penyebar video hoaks aksi demonstrasi di depan Gedung MK yang telah ditangkap menjadi enam orang.

Polisi bersiap memberikan tembakan peringatan untuk menghalau pengunjuk rasa anarkis, pada simulasi pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Bhayangkara Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/9)./Antara Foto

Polri kembali menangkap dua penyebar video hoaks aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), yang beredar saat pelaksanaan simulasi pengamanan Pemilu Jumat (14/9) lalu. Kedua pelaku bernama Syahid Muhammad Ridho (35) dan Kharis Muhammad Apriawan (21).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan, Syahid ditangkap di Bogor, sedangkan Kharis ditangkap di daerah Bekasi. Keduanya diketahui menyebarkan video demo tersebut melalui akun youtube masing-masing.

“Para pelaku sudah dibawa ke Dit Tipidsiber untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami motif serta jaringannya," katanya, Selasa (18/9).

Menurut Rachmad, Syahid mengaku mendapatkan video tersebut dari grup Whatsapp teman-teman sekolahnya di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kemudian ia menyuruh salah satu temannya yang bernama Lilis, untuk memposting video tersebut ke media sosial berbagi video, Youtube.

Sedangkan pelaku bernama Kharis, mengaku dirinya memposting video tersebut untuk menaikan rating chanel youtube yang dimilikinya. Naas, niatnya mencari dollar justru berbuah ancaman hukuman penjara dan atau denda sebesar Rp12 miliar.