Lagi, polisi tetapkan 3 tersangka kasus kebakaran Lapas Tanggerang

Dengan demikian, kini terdapat enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dokumentasi Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ketiga tersangka tersebut terdiri dari narapidana, JMN; penanggung jawab tahanan, PBB; dan Kabag Umum, MS. Dengan demikian, total tersangka menjadi enam orang.

“Ada penambahan tiga tersangka atas Pasal 188 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang kealpaan dengan  ancaman lima tahun penjara," ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (29/9).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, menambahkan, penyebab kebakaran sementara ini dipastikan karena korsleting listrik imbas JMN memasang sambungan kabel tanpa kemampuan kelistrikan.

"Korsleting listrik atau arus pendek terjadi adanya arus yang tidak sesuai dengan hambatan. Kemudian, menimbulkan panas dan percikan api karena MCB tidak berfungsi," tuturnya.