Langgar jaga jarak, pemudik akan dipulangkan ke Jakarta

Jumlah penumpang yang diperkenankan hanya separuh dari kapasitas kendaraan.

Personel Sabhara melakukan simulasi penanganan gangguan keamanan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (6/4/2020). Foto Antara/Rahmad

Polisi memerintahkan para pemudik untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) pada masa darurat kesehatan masyarakat karena pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

Untuk memastikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) itu dipatuhi, Korlantas Polri berencana mendirikan pos pengecekan (check point) di beberapa titik. Kendaraan dan penumpang akan diperiksa di sana.

"Akan kita suruh putar balik lagi ke arah Jakarta untuk para pemudik yang melanggar SOP," kata Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Benyamin, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Dirinya menerangkan, setiap kendaraan roda dua hanya boleh dinaiki satu orang. Sedangkan minibus berkapasitas 6-7 kursi, hanya diperkenankan diisi tiga penumpang. 

Sementara sedan, maksimal dua penumpang. Posisi duduk sopir dan penumpang dilarang bersebelahan. "Intinya, harus setengah dari kapasitas penumpang kendaraan," jelasnya.