Langkah polisi atas daftar 19 perusahaan trading ilegal dari Satgas Waspada Investasi

Pendalaman akan dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ilustrasi. Istimewa

Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi telah merilis 19 nama yang masuk daftar robot trading ilegal. Markas Besar Polri tengah mendalami nama-nama perusahaan yang digolongkan ilegal tersebut. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik sudah memproses sejumlah nama perusahaan itu. Kini penyidik tengah mendalaminya.

Polisi, kata Gatot, membagi perusahaan-perusahaan itu ke dalam dua kategori, yakni robot trading dan Binary Option. Yang masuk kategori robot trading adalah Viral blast, MARK AI, Evotrade, Fahrenheit, Net 89, dan FIN888. Sementara dalam Binary Option ada Binomo, dan FBS. Polisi saat ini masih menyelidiki perusahaan-perusahaan tersebut.  

"Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus kejahatan. Tidak menutup kemungkinan ada potensi tersangka baru," kata Gatot kepada Alinea.id saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (24/3). 

Gatot menyampaikan, untuk sejumlah nama yang belum ditindak. Pihaknya akan mendalami perusahaan trading itu. Pendalaman dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).