Laporan Dewi Tanjung jadi ancaman Novel Baswedan

LPSK didesak memberikan perlindungan pada Novel Baswedan.

Novel Baswedan./ Antara Foto

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menganggap laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, atas dugaan rekayasa dalam peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai sebuah ancaman. Aparat kepolisian diminta menghentikan proses penanganan atas laporan tersebut. 

"Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam keterangan resminya, Jumat (8/11).

Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga mengamanatkan agar segala proses penuntutan hukum terhadap saksi dan korban, harus ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. 

Celakanya, pihak ICJR menerima informasi bahwa penanganan atas laporan Dewi Tanjung justru dipercepat. Padahal, Anggara menegaskan, Novel Baswedan merupakan korban dalam peristiwa tersebut. 

Anggara pun mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Novel Baswedan. LPSK dapat langsung memberikan perlindungan, tanpa perlu menunggu Novel mengajukan permohonan.