close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakut, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar
icon caption
Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakut, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar
Nasional
Jumat, 26 Februari 2021 11:33

Tak puas, Novel Baswedan disarankan lapor kasus penyiraman air keras ke Propam

Novel Baswedan juga dapat melapor ke Inspektorat pengawasan Polri.
swipe

Polri menyarankan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melaporkan ketidakpuasannya terhadap pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya ke pengawasan internal "Korps Bhayangkara".

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, kepolisian memiliki satuan kerja (satker) yang bertugas melakukan pengawasan internal. Apabila Novel Baswedan merasa tidak puas, dapat mengadukan kepada satker tersebut.

"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada Inspektorat dan Propam. Jika ada masyarakat merasa tidak puas, maka dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada, yaitu sampaikan ke Inspektorat atau ke Propam," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2).

Rusdi pun enggan mengomentari terkait kemungkinan kasus tersebut dibuka kembali. Dia hanya memastikan setiap perkara diselesaikan dengan bukti yang kuat.

"Semua bekerja sesuai fakta hukum yang ada," tuturnya.

Novel Baswedan sebelumnya berharap kasus penyiraman air keras kepadanya diusut kembali. Sebab, aktor intelektual belum terungkap.

Dirinya ingin hal itu bisa dilakukan Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, penyiraman air keras tersebut dianggap sebagai suatu yang serius.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan