Komnas HAM: Laporan kasus FPI ke Mahkamah Internasional penuh hambatan

Indonesia bukanlah negara anggota Mahkamah Internasional, karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Komnas HAM meyakini pengaduan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi ke pengadilan Mahkamah Internasional akan kandas. Kasus ini juga dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) bentukan Amien Rais dan koleganya, mengkritik hasil penyelidikan Komnas Ham dan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Taufan menyebut, TP3 akan menemukan lima hambatan dalam pengaduannya ke Mahkamah Internasional.

Menurut dia, pertama, Indonesia bukanlah negara anggota Mahkamah Internasional, karena belum meratifikasi Statuta Roma. Kedua, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses Komnas HAM dan kepolisian. 

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps, sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," ujar Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Ketiga, kasus ini tidak dikategorikan pelanggaran HAM berat. Menurut Taufan, ada pihak yang membangun opini sejak awal bahwa kasus enam Laskar FPI ini pelanggaran HAM berat.