Laporkan Bawaslu dan Jokowi, KAMAH ditolak polisi

Laporan KAMAH dinilai tidak disertai bukti yang cukup.

Kuasa Hukum KAMAH Pitra Romadoni Nasution,di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/3). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Laporan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks (KAMAH) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kuasa hukum KAMAH Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Bareskrim menilai laporan tidak disertai bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.

"Laporan kami ditolak sebab kami dinilai tidak punya cukup bukti untuk melaporkan Bawaslu dan capres Jokowi. Jadinya, Senin depan kami akan kembali lagi dan sertakan bukti yang cukup," ujar Pitra di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Pitra juga menyampaikan kekecewaannya atas pelayanan petugas Bareskrim Polri. Ia mengaku mendapat pelayanan yang tidak menyenangkan dari petugas.

"Kita sangat kecewa dengan perlakuan dari pada saudara AKP Yohanes selaku KSP di Bareskrim Polri. Yang mana dia mengeluarkan nada yang kasar dan tidak sopan saat kami melaporkan tadi," ucapnya.