Larang mudik, Menhub siapkan pengendalian transportasi

Untuk pengendalian transportasi darat, Budi mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri.

Ilustras. Foto Antara

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi.

Hal ini, diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan Covid-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 Hijriah/2021.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kami tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar bapak-ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," kata Budi dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (7/3).

Untuk pengendalian transportasi darat, Budi mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

"Kami akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," ujarnya.