Larangan aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi langgar konstitusi

Pengunjuk rasa pun sebenarnya tidak perlu meminta izin ke kepolisian.

Mahasiswa berjalan kaki dari Jalan Gerbang Pemuda menuju depan kompleks Parlemen saat berunjuk rasa di Jakarta, Senin (23/9). /Antara Foto

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai larangan aksi unjuk rasa yang dikeluarkan Polda Metro Jaya jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden melanggar konstitusi. Menurut dia, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak segenap warga negara. 

"Justru negara harusnya mengundang masyarakat berpartisipasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan berbagai cara, bukan hanya dengan misalnya aksi massa, tapi kan bisa dengan teatrikal, bisa dengan aksi-aksi simbolik, seni, budaya, dan lain lain. Kan banyak pola-pola aksi," ujar dia saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (15/10).

Menurut Isnur, keliru jika kepolisian memberlakukan larangan aksi unjuk rasa demi menjaga stabilitas keamanan jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Itu, kata dia, sama saja dengan menganggap semua aksi unjuk rasa tidak beradab. 

"Presiden itu kan di ambil sumpah untuk apa? Untuk taat konstitusi. Lha, kok dalam pelantikannya...memulai pelantikan dengan melanggar konstitusi? Itu kan jadi lucu. Jadi, salah," ujar Isnur. 

Lebih jauh, Isnur mengatakan, aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian. Menurut dia, peserta atau koordinator peserta aksi unjuk rasa hanya perlu melaporkan rencana kegiatan aksi kepada pihak kepolisian.