Larangan mudik tak hilangkan esensi silaturahmi

Kebijakan larangan mudik dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito /Foto Rusman /Biro Pers Sekretariat Presiden.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Kebijakan ini, katanya, dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Aktivitas bermaaf-maafan pada Hari Raya Idulfitri tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” ujar Wiku dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Ia menambahkan, pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Juga untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, larangan mudik di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.