LBH Jakarta ungkap kekerasan perempuan oleh penagih fintech

LBH Jakarta juga mencatat, sebanyak 22% korban perempuan mengalami kekerasan seksual

Ilustrasi/Pixabay

Modus kekerasan seksual terhadap perempuan mulai meluas. Terbaru, korban dari pinjaman online atau yang dikenal dengan fintech, terjadi bagi korban perempuan yang tidak mampu membayar cicilan.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oki Wiratama, mengatakan, perempuan merupakan objek yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.

"LBH Jakarta menerima laporan baik secara langsung maupun tidak langsung, ada sekitar 1.330 korban pinjaman online di antaranya 72% itu perempuan," kata Oki kepada wartawan di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

LBH Jakarta juga mencatat, sebanyak 22% korban perempuan mengalami kekerasan seksual. Hal itu dilakukan pihak penagih. Bentuknya bermacam-macam. Mulai dari ucapan yang mendiskreditkan perempuan melalui aplikasi chatting bahkan sampai pemaksaan untuk menari tanpa busana di rel kereta api.

Oki mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Apalagi, setelah ditelisik sebagian besar fintech yang menjadi tempat pinjaman online tidak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).