KPK panggil dua pejabat KPU untuk lengkapi berkas Saeful Bahri

KPK tengah fokus mendalami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi para Komisioner KPU.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Kedua pejabat tersebut ialah Kepala Sub Bagian Pencalonan KPU, Yulianto dan Kepala Sub Bagian Teknis KPU, Yuli Harteti. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Saeful Bahri.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (23/1).

Diketahui, KPK tengah fokus mendalami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi para Komisioner KPU. Pendalaman itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Persidangan KPU Riyani pada Rabu (22/1).

Pemeriksaan terhadap jajaran KPU ini merupakan salah satu cara untuk mendalami peran eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Diduga, Wahyu telah melakukan praktik lancung untuk membantu eks caleg PDIP Harun Masiku untuk diloloskan menjadi anggota DPR.