LHKPN tidak lengkap, KPK surati 239 penyelenggara negara

Mereka terdiri dari 46 kepala dinas, 33 kepala kantor pajak, 31 kepala badan, dan 18 bupati.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada 239 penyelenggara negara (PN) lantaran laporan harta kekayaannya (LHKPN) yang disampaikan tidak lengkap. Mereka diminta melengkapi harta yang tak dilaporkan hingga tenggat, 31 Maret 2021. 

"Berdasarkan catatan KPK dari pemeriksaan yang dilakukan di tahun 2020, terdapat 239 PN yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar," ucap Plt. Juru bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, secara tertulis, Minggu (7/3).

Sebanyak 146 (61%) dari 239 PN tersebut berasal dari instansi daerah serta 82 PN lainnya (34%) dari instansi pusat. "Sisanya 11 PN atau sekitar 5% dari BUMN," sambungnya.

Berdasarkan jabatan, 46 dari 239 PN itu merupakan kepala dinas (kadis), kemudian 33 kepala kantor pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), 31 kepala badan berasal dari beberapa daerah, dan 18 bupati. Sedangkan jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan berupa kas dan setara kas.

"PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84%," jelasnya.