sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LHKPN tidak lengkap, KPK surati 239 penyelenggara negara

Mereka terdiri dari 46 kepala dinas, 33 kepala kantor pajak, 31 kepala badan, dan 18 bupati.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 07 Mar 2021 19:17 WIB
LHKPN tidak lengkap, KPK surati 239 penyelenggara negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada 239 penyelenggara negara (PN) lantaran laporan harta kekayaannya (LHKPN) yang disampaikan tidak lengkap. Mereka diminta melengkapi harta yang tak dilaporkan hingga tenggat, 31 Maret 2021. 

"Berdasarkan catatan KPK dari pemeriksaan yang dilakukan di tahun 2020, terdapat 239 PN yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar," ucap Plt. Juru bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, secara tertulis, Minggu (7/3).

Sebanyak 146 (61%) dari 239 PN tersebut berasal dari instansi daerah serta 82 PN lainnya (34%) dari instansi pusat. "Sisanya 11 PN atau sekitar 5% dari BUMN," sambungnya.

Berdasarkan jabatan, 46 dari 239 PN itu merupakan kepala dinas (kadis), kemudian 33 kepala kantor pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), 31 kepala badan berasal dari beberapa daerah, dan 18 bupati. Sedangkan jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan berupa kas dan setara kas.

"PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84%," jelasnya.

Berikutnya, kata Ipi, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tak dilaporkan 109 PN (45%). Lalu, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN ialah harta bergerak lainnya.

"Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14%," ucapnya.

Atas temuan tersebut, PN diimbau melaporkannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Ipi mengingatkan, hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Sponsored

Jika hasil verifikasi menyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Apabila hingga batas waktu itu tak dipenuhi, laporannya akan dikembalikan KPK dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid