Libur dan cuti bersama tahun ini tambah 4 hari

Keputusan itu merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Pemerintah resmi menambah empat hari libur pada 2020.Alinea.id/Akbar Ridwan

Pemerintah resmi menambah empat hari libur pada 2020. Ihwal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata dia dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Adapun tambahan hari libur yang disepakati adalah 28 Mei-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2020. 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keputusan itu merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 2019.

Perubahan tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi Batubara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.