Libur Nataru, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar

Sesuai SE Menpan RB 26/2021, larangan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan berpergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022. Larangan berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11). 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Perlu diketahui, berdasarkan SE Menpan RB 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. 

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Dengan demikian, abdi negara dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah per 20 Desember 2021.