Libur Nataru, berikut area publik yang ditutup Pemprov DKI

Pemprov DKI juga menutup sejumlah destinasi wisata.

Anggota Satpol PP DKI Jakarta/Foto Dok Twutter @satpolppdki

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara area publik dan destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta melakukan pengendalian ketat di beberapa lokasi.

Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bakal menyiagakan personel untuk patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

Area publik yang dilakukan penutupan dan pengendalian ketat oleh Pemprov DKI adalah:

  • Kawasan Jl. Thamrin- Sudirman
  • Kawasan Monas
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Gelora Bung Karno
  • Kawasan Lapangan Banteng
  • Kawasan Pantai Indah Kapuk
  • Kawasan Kemayoran/PRJ
  • Kawasan CNI Jakarta Barat
  • Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
  • Kawasan Blok M
  • Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
  • Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
  • Trotoar
  • Lay Bay/ Drop-off
  • Jalan Protokol/Inspeksi
  • Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
  • Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Sementara tempat wisata dan budaya yang ditutup adalah: