Libur panjang, Wiku ingatkan ASN tak ke luar daerah

Mobilitas ke luar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden

Momentum hari raya Paskah tahun ini jatuh pada 2 April 2021. Hari raya Paskah juga bertepatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro). Karena itu, pemerintah meminta perayaan tahun ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro. 

Satgas Penanganan Covid-19 juga mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dalam masa libur Paskah

"Harap diingat, mobilisasi ke luar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi ke luar daerah, maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya. 

Dan bagi pemerintah daerah dihimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Serta bagi masyarakat juga dihimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.