Kejaksaan tetapkan 5 orang tersangka korupsi pabrik Krakatau Steel

Satu tersangka dilakukan penahanan kota, sedangkan empat lainnya dijebloskan ke dalam sel.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka adalah Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace periode 2011 dan General Manager Proyek PT KS periode Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.

"Untuk mempercepat proses penyidikan lima orang tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (18/7).

Ketut menyebut Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, sementara Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Muhammad Reza  menjalani penahanan dj Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. 

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," ujar Ketut.