Lima tersangka korupsi Jiwasraya dijebloskan ke rutan berbeda

Kelima tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1)/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, alasan penahanan lantaran kelima tersangka dikhawatirkan berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Kelima tersangka langsung ditahan di lima lokasi berbeda. "Alasan penahanan sesuai KUHAP (menghilangkan barang bukti dan melarikan diri). Makanya penyidik melakukan penahanan kepada mereka," kata Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Selasa (14/1).

Terkait dengan pemisahan rutan, menurut Hari, penyidik mempertimbangkan kapasitas rutan. Selain itu, pemisahan juga mencegah adanya koordinasi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

Seperti diketahui, kelima tersangka yang ditahan adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.