Limbah batu bara tak berbahaya, WALHI: Pemerintah racuni rakyat

Limbah batu bara FABA telah mencemari lingkungan di sekitar pemukiman warga. Udara hingga air sumur terkontaminasi.

Ilutrasi proses tambang batu bara. Dokumentasi Bukit Asam.

Pemerintah memutuskan mengeluarkan abu batu bara dari limbah bahan berbahaya beracun (B3). Aturan ini turunan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Jawa Tengah (Jateng), Fahmi Bastian menyebut, limbah batubara fly ash dan bottom ash (FABA) telah mencemari lingkungan di sekitar pemukiman warga (100-200 meter dari penampungan FABA. Udara hingga air sumur pun terkontaminasi.

Imbasnya, sebanyak 15 anak-anak di Jateng  telah mengidap bronkitis (peradangan yang terjadi pada saluran utama pernapasan). Bahkan, tercatat seorang warga berusia 25 tahun meninggal dunia pada 2010. Juga seorang warga berusia 39 tahun meninggal dunia pada 2019.

"Masyarakat gatal-gatal di sekitar penampungan FABA itu, karena airnya masuk ke sumur-sumur warga yang digunakan untuk mandi dan cuci," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (14/3).

Banyaknya laporan kasus kesehatan warga terganggu menyebabkan kolam FABA dikosongkan oleh pihak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). "Kalau FABA itu dikeluarkan dari limbah B3 ya terima kasih kepada pemerintah telah meracuni rakyat kembali," ujar Fahmi.