Local lockdown bukti daerah bingung karena pusat cuma mengimbau

Pemerintah pusat pun tidak bisa menjatuhkan sanksi kepala daerah.

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jateng, Senin (22/3/2020) malam. Foto Antara/Oky Lukmansyah

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyatakan, langkah sejumlah pemerintah daerah (pemda) memberlakukan karantina wilayah (local lockdown) bentuk kebingungan. Pangkalnya, tidak ada arahan jelas dari pusat sampai sekarang. 

"Menurut saya, daerah-daerah yang melakukan lockdown itu karena mereka bingung. Karena dari pemerintah pusat enggak ada arahan sebenarnya harus bagaimana," ujarnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (31/3).

Hingga kini, terang dia, pusat sekadar mengeluarkan imbauan. Sifatnya pun meragukan karena landasan hukumnya lemah.

"Jadi, kalau itu (local lockdown) cermin dari kebingungan daerah-daerah. Karena enggak ada kebijakan yang utuh dari pusat," kata Bibip, nama sapanya.

Beberapa kepala daerah menetapkan karantina wilayah dalam menekan penyebaran coronavirus baru (Covid-19) di teritorialnya. Kebijakan diambil dengan menutup akses masuk-keluar.