Lokataru: Akreditasi hambat pengobatan pasien BPJS 

Ada 482 rumah sakit yang masa akreditasinya habis tahun ini.

Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru Haris Azhar. Alinea.id/Robertus Rony Setiawan

Lembaga advokasi hukum dan kemanusiaan Lokataru Foundation merilis hasil riset terkait kinerja pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak Desember 2018 hingga Juli 2019. Dari hasil risetnya, Lokataru menemukan ratusan pemutusan kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) oleh BPJS karena persoalan akreditasi.

Menurut catatan Lokataru, pada Desember 2018 terdapat 720 rumah sakit yang belum terakreditasi sehingga tak dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, ada 482 rumah sakit yang masa akreditasinya habis tahun ini. 
 
"Sekitar 1.000 rumah sakit juga terdiskualifikasi karena terputus hubungan kerja samanya dengan BPJS Kesehatan," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/8). 

Kondisi terputusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ini membuat membuat para pasien terancam tak bisa menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memperoleh layanan fasilitas kesehatan. 

Hasil riset Lokataru menunjukkan pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit marak terjadi 15 kota besar, semisal di Jakarta Pusat, Tangerang, Makassar, Yogyakarta, dan Ambon.
 
“Kami meminta sikap tanggap Presiden karena Kartu Indonesia Sehat yang operasionalnya di bawah BPJS menjadi program gacoan yang politis dari Presiden, juga legal mandatory secara geografis terkait Jaminan Kesehatan Nasional," kata Haris. 

Peneliti Lokataru M. Alfiansyah Alaydrus mengatakan, pemutusan hubungan kerja sama karena terlambatnya proses akreditasi tersebut telah membuat penanganan intensif bagi para pasien kerap tertunda.