Longsor Ciganjur akibat turap tidak sesuai standar

Turap setinggi 30 meter yang dibangun pengembang Melati Residence menggunakan batu kali sebagai fondasi.

Petugas bersama relawan membenahi rumah warga yang rusak akibat turap Melati Residence longsor di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu(11/10/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Insiden longsor di Ciganjur, Jagarkarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/10), disebut karena turap setinggi 30 meter yang dibangun pengembang perumahan Melati Residence tidak sesuai prosedur, seperti material yang digunakan.

"Turap dengan ketinggian 30 meter itu hanya menggunakan material batu kali," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf, Selasa (20/10).

Dirinya melanjutkan, batu kali digunakan sebagai fondasi turap. "Itu sangat berisiko dengan kondisi tanah yang curam."

Seharusnya, menurut dia, pengembang terlebih dulu meminta rekomendasi teknis kepada Dinas SDA Jakarta sebelum membangun turap. Alasannya, diberikan standar teknis yang aman, termasuk material yang semestinya digunakan.

"Baiknya memang begitu, minta rekomendasi dulu dari Dinas SDA," jelas dia.