LPSK berharap Bharada E tetap jalani sidang terpisah

"Menurut saya, sih, sebaiknya [persidangan] Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya."

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). YouTube/Kompas.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Elizer alias Bharada E, dijadwalkan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lain sekaligus eks koleganya, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, pada hari ini (Senin, 7/11). Sidang beragendakan pemeriksaan para saksi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada E tetap menjalankan sidang terpisah sekalipun majelis hakim sebelumnya memerintahkan penggabungan. Alasannya, agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Menurut saya, sih, sebaiknya [persidangan] Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," kata Komisioner LPSK, Edwin Partogi, saat dihubungi, Minggu (6/11) malam.

Kendati demikian, Edwin menghormati keputusan hakim dan LPSK menyiapkan teknis pengamanan khusus. Pertama, menyediakan tempat transit di pengadilan untuk bagi Bharada E dan petugas LPSK.

Kedua, LPSK mengupayakan mendapat tempat dekat Bharada E saat di dalam ruang sidang. Permohonan ini bakal disampaikan kepada majelis hakim.