LPSK berharap Bharada E tidak menyesal jadi JC

LPSK akan berkoordinasi dengan pengacara Bharada E bila memang vonis yang dijatuhkan tinggi.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas. Alinea.id/Immanuel Christian

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tidak ada penyesalan menjadi justice collaborator (JC). Harapan itu dilontarkan mengingat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J ini mengajukan status JC untuk membongkar peristiwa tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, hakim dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pokoknya berisi tentang keringanan hukuman kepada seorang JC.

“Jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/2).

Susi menyebut, ada tiga pilihan dalam keringanan hukuman tersebut, yakni dengan percobaan pidana hukuman, persyaratan tertentu, dan pidana paling ringan bagi JC di antara terdakwa lainnya.

“(Karena bila tidak) di masa depan orang-orang yang menjadi justice collaborator dengan putusan yang tinggi, yang tidak diharapkan,” ujarnya.