sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK sambangi keluarga David bahas perlindungan korban

Pihak keluarga David telah mendatangi LPSK pada Jumat (24/2) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan saksi.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 27 Feb 2023 17:31 WIB
LPSK sambangi keluarga David bahas perlindungan korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pihak keluarga Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS). Pertemuan itu dilakukan di tempat David menjalani perawatan yakni RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/2).

Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan tujuan kedatangan dirinya bersama tim untuk menyampaikan kepada orang tua David perihal upaya pemenuhan atas hak yang diperoleh terkait pengajuan permohonan perlindungan terhadap korban.

"Hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Dan proses nanti akan kita telaah lebih lanjut," kata Achmadi di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Achmadi menuturkan, hal ini merupakan upaya tindak lanjut dari LPSK atas permohonan perlindungan yang diajukan orang tua untuk anaknya. Terlebih, mengingat saat ini David masih menjalani perawatan medis akibat dianiaya oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu.

"Kan anak korban itu bisa butuh bantuan medis, psikologis, sosial, macam-macam kan. Itu jadi penting, dan ke depan penting sekali. Untuk medis lanjutan juga penting, karena sekarang masih dalam proses dan sedang ditangani oleh medis yang ada di rumah sakit," tutur Achmadi.

Disampaikan Achmadi, tindak lanjut atas permohonan perlindungan itu disampaikan langsung kepada orang tua David, lantaran ia sebagai korban masih berusia di bawah 17 tahun. Sehingga, diperlukan izin dari orang tua perihal perlindungan terhadap korban, khususnya dalam proses peradilan pidana.

"Justru kita harus ketemu dengan orang tua. Karena kan masih di bawah umur, jadi harus izin dari orang tua. Kalau masih di bawah umur, itu harus ada izin dari orang tua, kita ketemu langsung," ujar dia.

Achmadi mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan kajian atas permohonan perlindungan yang diajukan terhadap saksi-saksi lain. Namun, ia masih enggan memerinci pihak-pihak yang mengajukan perlindungan lantaran hal itu masih dalam proses.

Sponsored

"Saya juga sudah komunikasi dengan penyidik untuk hal tersebut (saksi lain) dan akan kita followup," ucap Achmadi.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan pihak keluarga David telah mendatangi lembaganya pada Jumat (24/2) sore. Kedatangan keluarga korban yang didampingi LBH Ansor itu bermakud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan tersebut.

Selain korban, ada beberapa orang lain yang  juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hasto menambahkan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan, karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Hasto, Sabtu (25/2).

Berita Lainnya
×
tekid