close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 11:50

LPSK berharap Bharada E tidak menyesal jadi JC

LPSK akan berkoordinasi dengan pengacara Bharada E bila memang vonis yang dijatuhkan tinggi.
swipe

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tidak ada penyesalan menjadi justice collaborator (JC). Harapan itu dilontarkan mengingat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J ini mengajukan status JC untuk membongkar peristiwa tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, hakim dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pokoknya berisi tentang keringanan hukuman kepada seorang JC.

“Jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/2).

Susi menyebut, ada tiga pilihan dalam keringanan hukuman tersebut, yakni dengan percobaan pidana hukuman, persyaratan tertentu, dan pidana paling ringan bagi JC di antara terdakwa lainnya.

“(Karena bila tidak) di masa depan orang-orang yang menjadi justice collaborator dengan putusan yang tinggi, yang tidak diharapkan,” ujarnya.

Bila memang vonis tinggi itu tersampaikan, kata Susi, pihaknya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum dari Bharada E. Koordinasi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum ke depan.

Penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan, Richard sendiri telah menguatkan dirinya dan orangtuanya sendiri. Agar setiap pihak dapat menerima vonis apapun yang diberikan hakim hari ini.

“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2).

Ronnye menyampaikan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui lawatan keluarga ke ruang sidang. Baginya, yang terpenting dirinya tetap ada di samping Richard. 

“Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa tuhan akan menjawab doa kita,” ujarnya.

Dalam pledoi, Bharada E mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU. Dalihnya, tidak pernah terpikirkan olehnya diperalat Sambo.

"Kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ucap Bharada E saat membacakan pledoi, Rabu (25/1).

Bharada E melanjutkan, mentalnya goyah dan perasaannya hancur karena dituntut 12 tahun penjara. Sebab, masih tak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidupnya.

"Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" tanya eks personel Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan