LPSK diminta lindungi ABK WNI selama proses investigasi

Hak-hak para ABK, baik yang meninggal maupun selamat harus dipastikan terpenuhi.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5). Foto Antara/Hasnugara/Zan/wsj.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan kepada anak buah kapal (ABK) yang mendapat perlakuan perbudakan di Kapal Longxing 629 berbendera Tiongkok. Perlindungan tersebut, harus diberikan selama Polri melakukan proses investigasi kasus.

"Pastikan perlindungan untuk proses hukum dan pemulihan korban selamat," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu melalui keterangab resminya, Sabtu (9/5).

ICJR mendukung, sepenuhnya rencana investigasi yang dilakukan Polri dan Kementerian Luar Negeri. Erasmus menyatakan, selain proses investigasi, hak-hak para pekerja yang selamat tetapi tidak diberikan harus tetap diganti. Bahkan, hak-hak para korban yang meninggal juga harus diberikan kepada keluarganya.

"Pastikan kompensasi diberikan kepada keluarga WNI yang meninggal. Sedangkan untuk yang selamat, pastikan proses hukum juga untuk mengganti semua kerugian yang dialami ABK," ucapnya.

Sebelumnya (7/5), pemerintah Indonesia berupaya memulangkan 14 ABK kapal Long Xing 629 bersama jenazah rekannya berinisial EF. Kapal Long Xing 629, memperkerjakan sebanyak 18 ABK asal Indonesia. Para ABK mengarungi lautan lepas dengan gaji hanya sebesar 140.000 won atau setara Rp. 1,7 juta setelah 13 bulan bekerja.