LPSK dorong M Kece ajukan perlindungan

Bagi LPSK, petugas rutan seharusnya mampu mengatisipasi terjadinya gesekan antartahanan.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kece. Ist

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kece, mengajukan perlindungan atas penganiayaan yang dialaminya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan jika korban mengajukan permohonan. Dalam kasus ini, M. Kece diduga dianiaya tahanan lain, Napoleon Bonaparte.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan jika memang keselamatannya terancam," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (19/9).

Di sisi lain, LPSK mempertanyakan keamanan di dalam Rutan Bareskrim sehingga bisa terjadi penganiayaan. Nasution berpendapat, sipir seharusnya mampu mengantisipasi segala gesekan antartahanan.

"Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimanapun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” ujarnya.