LPSK-Komjak teken nota kesepahaman wujudkan perlindungan saksi dan korban

Ini merupakan upaya mewujudkan restorative justice yang membawa manfaat bagi saksi dan korban tindak pidana.

Ilustrasi saksi dan korban./ Pixabay

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong saksi dan korban tindak pidana berani bersaksi dalam proses peradilan. Hal tersebut, untuk mewujudkan keadilan yang restoratif. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Ketua Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Barita Simanjuntak, meneken nota kesepahaman tentang peningkatan kinerja dan perilaku jaksa dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban.

Menurut Hasto, belum banyak penegak hukum yang memperhatikan HAM dan korban. "Belum semua aparat penegak hukum memiliki perspektif restorative justice dan masih terjebak memperlakukan hukum secara positivistik (cara pandang dalam memahami kasus berdasarkan fakta-fakta)," kata Hasto dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dengan Komjak di Jakarta, Kamis (12/11)

Kerja sama dengan Komjak, kata dia, merupakan upaya mewujudkan restorative justice yang membawa manfaat bagi saksi dan korban tindak pidana.

Ketua Komjak, Barita Simanjutak mengakui, tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, sinergitas dengan LPSK dinilai penting untuk menghadirkan keadilan yang restorative bagi korban tindak pidana.